Jumat, 28 September 2012

Mendulang Pahala di Bulan Sya’ban

Oleh: Abu Hisyam Sofyan A. N.


Bulan Sya’ban, apa dan mengapa?
Bulan sya’ban -atau yang disebut bulan Ruwah menurut kalender jawa-, konon memiliki suatu keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Sehingga, berbagai bentuk ibadah -yang lebih tepat disebut sebagai suatu prosesi sakral, ritual keagamaan, atau tradisi leluhur- semarak digelar di berbagai pelosok kota dan desa. Seluruh elemen masyarakat dengan penuh semangat dan khidmat bahu-membahu berusaha menyukseskan acara yang akan digelar. Tak ayal, biaya yang begitu besar akan rela mereka korbankan untuknya. Suatu yang indah memang apabila kita melihat kaum muslimin mulai bersemangat menghidupkan agamanya. Akan tetapi, apakah acara-acara tersebut memang termasuk bagian dari agama ini?
Pembaca yang budiman, agama Islam adalah agama yang telah sempurna dan disempurnakan. Segala bentuk kebaikan telah diajarkan dan  ditunjukan oleh Rasulullah `. Di dalam salah satu haditsnya beliau pernah bersabda yang artinya, “Tidaklah nabi-nabi sebelumku, melainkan wajib baginya untuk menerangkan kepada umatnya segala bentuk kebaikan yang ia ketahui untuk mereka. Dan wajib pula bagi mereka untuk memperingatkan kaumnya segala bentuk kejelekan yang ia ketahui untuk mereka” [H.R. Muslim dari sahabat Abdullah bin ‘Amr]. Begitu pula Nabi kita, Muhammad `. Kita wajib meyakini bahwa tidaklah beliau wafat setelah menyampaikan segala bentuk kebaikan yang beliau ketahui kepada umat ini. Sehingga, Imam Malik pernah bertutur, “Barang siapa yang membuat suatu perkara yang baru di dalam agama Islam yang ia pandang sebuah kebaikan, maka ia telah menyangka bahwa nabi Muhammad ` telah berkhianat di dalam menyampaikan risalah. Karena Allah telah berfirman, ‘Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kalian agama kalian’ [Al-Maidah:3]. Sehingga, segala perkara yang bukan termasuk agama di masa beliau, di saat ini pun perkara itu bukan termasuk agama ini.”.
Dapat kita simpulkan dari ucapan Imam Malik di atas bahwa tambahan agama apapun yang tidak dicontohkan Nabi Muhammad ` tidak boleh kita amalkan, walaupun itu dianggap sebagai suatu kebaikan. Dan apa yang kita garis bawahi diatas harus kita jadikan sebagai pedoman dan prinsip di dalam kita beribadah kepada Allah.
Kaedah dalam beribadah
Pembaca yang budiman, terdapat sebuah prinsip penting yang harus dipegang oleh kaum muslimin seluruhnya. Bahwa, di dalam kita beribadah kepada Allah haruslah didasari Al-Qur`an dan hadits shahih atau hasan. Maksudnya, apabila terdapat dalil dari Al-Qur`an ataupun hadits shahih atau hasan yang menunjukan disyariatkannya ibadah tersebut, maka ibadah itu kita lakukan. Demikian pula sebaliknya, apabila tidak terdapat dalil yang mensyariatkannya, maka kita harus meninggalkannya. Apalagi jika ternyata terdapat dalil yang menentangnya, tentu saja perkara itu wajib kita tinggalkan walaupun banyak manusia yang melakukannya. Demikianlah adanya, ibadah tidaklah dapat dibuat-buat dengan hawa nafsu semata. Atau sekedar mengikuti tradisi leluhur dan nenek moyang yang telah ada. Dan lebih parah lagi jika hanya akal-akalan, perasaan hati, bahkan mimpi semata.
Rasululah ` pernah bersabda yang artinya, “Barang siapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak”. [H.R. Muslim dari  sahabat ‘Aisyah x]. Adakah diantara kita yang rela amalan kita ditolak dan tidak diterima sementara kita telah mengorbankan banyak hal untuk melakukannya?
Sya’ban: Bulan Amal
Pembaca yang budiman, berkaitan dengan bulan Sya’ban, Nabi ` telah memberi teladan bagi kita untuk mengamalkan amalan yang tertuang dalam beberapa hadits berikut:
  • Usamah bin Zaid pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa sedemikian rupa sebagaimana yang Anda lakukan di bulan Sya’ban.” Maka Rasulullah ` bersabda, “Ini adalah bulan yang banyak dilupakan manusia. Ia berada di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Pada bulan itu amalan-amalan para hamba diangkat. Maka aku pun senang jika amalanku diangkat hanya dalam keadaan aku berpuasa”. [H.R. an-Nasa`i dari sahabat Usamah bin Zaid z dan di hasankan Al-Albani t] Hadits ini menerangkan salah satu keutamaan bulan Sya’ban bahwa  di bulan ini amalan-amalan para hamba diangkat.
  • ‘Aisyah pernah bercerita, “Tidaklah aku melihat Rasulullah banyak berpuasa melainkan di bulan Sya’ban”[H.R. Al-Bukhari dan Muslimi]
  • ‘Aisyah juga berkata, “Bulan yang paling disukai oleh Rasulullah untuk berpuasa padanya adalah bulan Sya’ban. Kemudian beliau melanjutkannya dengan Ramadhan” [H.R. Abu Dawud dan dihasankan Al Albani].
  • Di dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata bahwa Nabi mengerjakan puasa di sepanjang bulan Sya’ban. [H.R. Al-Bukhari dan Muslim]. Pada riwayat lain Ia menyebutkan bahwa Nabi berpuasa pada bulan ini “kecuali sedikit saja”[H.R. an Nasai dan Tirmidzi]. Bagaimanakah mengkompromikan riwayat-riwayat tersebut? Ibnu Hajar menerangkan bahwa ucapan ‘Aisyah “sepanjang bulan Sya’ban”, maka yang dimaukan dengannya adalah kebanyakannya. Dikarenakan orang arab terkadang menggunakan kata “sepanjang” dan ia yang maukan dengannya kebanyakannya. Sehingga tidak ada pertentangan dengan riwayat yang menyatakan “kecuali sedikit saja’ [lihat Fathul Bari].
Kompromi Antar-Hadits
Sabda Rasulullah, “Apabila bulan Sya’ban telah mencapai setengahnya, maka janganlah kalian berpuasa” [H.R. Abu Dawud, An-Nasai, dan lainnya dari sahabat Abu Hurairah dan dishahihkan oleh Al-Albani], demikian pula sabda beliau,“ Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali seseorang yang telah terbiasa melakukan suatu puasa maka hendaknya ia melakukannya” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah] seakan-akan hadits tersebut bertentangan dengan kebiasaan Rasulullah memperbanyak berpuasa di bulan Sya’ban. Sementara dua hadits ini menyebutkan larangan Rasulullah ` untuk berpuasa sebelum bulan Ramadhan, hadits yang telah lewat di depan menegaskan bahwa Rasulullah ` banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Bagaimana mengkompromikannya? Ibnu Hajar menerangkan bahwa yang dilarang dalam hadits tersebut adalah orang yang berpuasa karena ragu sudah masuk Ramadhan atau belum. Maka, orang yang terbiasa puasa sunnah lalu menepati waktu itu dan tidak dikarenakan ragu telah masuk bulan Ramadhan atau belum, tidak mengapa untuk berpuasa pada hari-hari tersebut. [Fathul Bari].
Kesimpulannya, berpuasa di bulan Sya’ban merupakan sesuatu yang disyariatkan. Ibnu Hajar mengatakan, “Di dalam hadits-hadits ini terdapat dalil mengenai keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban”. [Fathul Bari].
Malam Nishfu Sya’ban (Pertengahan Bulan Sya’ban)
Tersebar di tengah-tengah kaum muslimin bahwa malam ini memiliki sebuah keutamaan. Sehingga, kita jumpai banyak di antara mereka yang sedemikian bersemangat untuk menghidupkan malamnya dengan suatu amalan tertentu. Yang harus kita perhatikan, apa dasar yang mensyariakan amalan-amalam tersebut?
Terdapat beberapa hadits yang menunjukan keutamaan malam tersebut. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai keshahihan hadits-hadits tersebut. Dan pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut dha’if (lemah). Sehingga, tidak boleh kita beramal dan beribadah bersandarkan hadits-hadits tadi. Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata, “Terdapat beberapa hadits yang berkaitan mengenai keutamaan malam nishfu Sya’ban, tetapi terjadi silang pendapat di antara para ulama mengenai keshahihannya. Dan mayoritas ulama melemahkannya.”. [Lathaiful Ma’arif].
Di antara deretan para ulama yang melemahkannya adalah Imam Daruqutni, Al-‘Uqaili, Ibnul Jauzi, Abul Khaththab, Ibnul ‘Arabi, al Qurthubi, dan ulama lainnya. Bahkan Ibnu Rajab juga mengemukakaan bahwa keutamaan malam nishfu Sya’ban berasal dari ajaran Bani Israil [Lathaiful Ma’arif] yakni bukan dari ajaran Nabi Muhammad.
Kemudian, seandainya hadits-hadits tersebut kita anggap shahih, tentu saja Nabi Muhammad ` lebih mengetahui amalan apa yang paling baik dilaksanakan pada malam tersebut. Kenyataannya, tidak diriwayatkan dari beliau pengkhususan malam tersebut dengan suatu amalan tertentu. Padahal, kita mengetahui bahwa Nabi Muhammad ` adalah orang yang paling bersemangat dalam beribadah dan menerangkan kebaikan pada manusia. Demikian pula tidak disebutkan dari para sahabat beliau padahal mereka adalah kaum yang sangat bersemangat mengikuti dan menyampaikan semua ajaran Nabi Muhammad `.
Kesimpulannya, amalan yang dilaksanakan sebagian kaum muslimin berupa berkumpul secara khusus untuk melakukan ibadah tertentu pada setiap tahunnya di malam nishfu Sya’ban merupakan suatu tambahan dalam agama yang dilarang oleh Allah. Mayoritas ulama bersepakat mengenai hal ini, sebagaimana dinukil oleh at-Thurtusi, Abu Syamah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab t dan lain-lainnya.
Shalat Alfiyah
Para pembaca yang budiman, di antara amalan yang dilakukan di malam nishfu Sya’ban adalah Shalat Alfiyah (Seribu). Shalat ini dinamakan demikian karena di shalat ini Surat Al-Ikhlas dibaca sebanyak seribu kali. Dengan rincian, shalat ini berjumlah seratus rakaat, setiap rakaat membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak sepuluh kali.
Dasar dari amalan ini adalah sebuah hadits yang menerangkan tentang shalat tersebut. Akan tetapi, ternyata para ulama telah bersepakat bahwa hadits tersebut maudhu’ (palsu) yakni sebagian orang membuat-buat hadits tersebut. Ketika mengomentari hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini, Ibnul Jauzi berkata, “Kami tidak ragu lagi akan kepalsuan hadits ini.”[Lihat Al-Maudhu’at] Imam As-Syaukani juga berkata, “Telah diriwayatkan mengenai keutamaan shalat ini (shalat malam nishfu Sya’ban) dengan jalan yang beraneka ragam. Akan tetapi semuanya adalah hadits yang batil dan maudhu’ (palsu)[Al-Fawaid Al-Majmu’ah]. Demikian pula yang ditetapkan oleh as-Suyuthi, Ibnu Taimiyah, Abusy Syamah, Asy-Syuqairi, Asy-Syaukani rahimahumullah dan ulama-ulama yang lain. Sehingga, mayoritas para ulama pun bersepakat bahwa shalat Alfiyah ini adalah suatu amalan yang tidak disyariatkan.
Setelah kita mengetahui bahwa hadits yang berbicara dengan masalah ini maudhu’, ternyata shalat ini pertama kali diperkenalkan kepada manusia oleh Ibnu Abil Hamra`, bukan dari Rasulullah `. Pada tahun 448 H di malam pertengahan Sya’ban, ia shalat di Masjidil Aqsha. Ia adalah seorang yang bagus bacaannya, sehingga banyak orang yang bermakmum padanya. Pada tahun berikutnya, berita ini tersebar ke berbagai penjuru kota, hingga akhirnya mereka pun melakukannya dan menganggapnya suatu amalan yang disyariatkan oleh Rasulullah. Akhirnya, amalan yang diadakan ini terus berlangsung hingga sekarang. [Al-Hawadits wal Bida’ karya at Thurtusi].
Selain itu, Imam An-Nawawi t -salah seorang ulama besar madzhab Syafi’iyah- berkata, “Shalat Ragha`ib dan shalat Nishfu Sya’ban, keduanya adalah shalat yang diada-adakan (bid’ah), amalan yang mungkar dan jelek.” [Majmu’ Syarh Muhadzdzab].
Demikianlah yang dapat kita bahas dalam lembaran singkat ini. Terdapat beberapa amalan lain yang banyak dilakukan manusia pada bulan ini yang tidak mungkin dibahas dalam kesempatan ini. Nasehat kami, hendaklah kita bersemangat mengikuti semua ajaran nabi Muhammad ` sebagaimana kita juga harus berhati-hati dalam beribadah kepada Allah. Karena, banyak tersebar di zaman ini amalan yang sejatinya bukan berasal dari ajaran Rasulullah `. Kita harus pandai memilih dan mengetahui ibadah mana yang benar untuk dapat kita lakukan dan ibadah mana yang batil untuk kita tinggalkan. Tentunya, kita semua tidak menginginkan amalan yang kita lakukan tertolak dikarenakan ia tidak memiliki contoh dari Nabi Muhammad. Ibnu Mas’ud pernah bertutur, “Bersedang-sedang dalam melakukan amalan yang disyariatkan lebih baik daripada bersungguh-sunguh melakukan amalan kebid’ahan”. Wallahu a’lam.
Sebarkan tulisan ini :
Sebarkan :

0 komentar:

Posting Komentar